Di bawah ini diuraikan beberapa aturan
Islam berkaitan dengan masalah pergaulan muda-mudi, antara lain :
1.
Menjaga Pandangan
QS. An-Nur : 30-31
“Tidaklah
seorang Muslim sedang melihat keindahan wanita kemudian ia menundukkan
pandangannya, kecuali Allah akan menggantinya dengan ibadah yang ia dapatkan
kemanisannya.” (HR. Ahmad)
“Semua
mata pada hari kiamat akan menangis, kecuali mata yang menundukkan atas apa
yang diharamkan oleh Allah, mata yang terjaga di jalan Allah dan mata yang
menangis karena takut kepada Allah.” (HR. Ibnu Abi Dunya)
2.
Menutup Aurat secara Sempurna
QS. Al-Ahzab : 59, QS.An- Nur : 31
“Hai
Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila telah sampai umur/dewasa, maka tidak
patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini. Rasulullah
berkata sambil menunjukkan kepada muka dan telapak tangan hingga
peregelangannya sendiri.” (HR. Abu Dawud dan Aisyah)
”Dari
Abu sa’id RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang laki-laki tidak
boleh melihat aurat sesama lelaki, begitu pula seorang perempuan tidak boleh
melihat aurat perempuan. Seorang laki-laki tidak boleh bersentuhan kulit sesama
lelaki dalam satu selimut, begitu pula seorang perempuan tidak boleh
bersentuhan kulit dengan sesama perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim
dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadhush Shalihin)
3. Bagi wanita diperintahkan untuk tidak berlembut-lembut suara
dihadapan laki-laki bukan mahram. (QS. Al-Ahzab : 32)
4.
Dilarang bagi wanita bepergian
sendirian tanpa mahramnya sejauh perjalanan satu hari.
“ Dari
Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Tidak halal bagi
seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian yang
memakan waktu sehari semalam kecuali bersama mahramnya.”
(HR.
Bukhari Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadush Shalihin)
5.
Dilarang “berkhalwat” (berdua-duaan antara pria dan wanita)
“Dari
Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “janganlah sekali-kali salah
seorang diantara kalian bersunyi-sunyi dengan perempuan, kecuali disertai
muhrimnya.” (HR. Bukhari Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadush
Shalihin)
6. Laki-laki dilarang berhias menyerupai perempuan, juga
sebaliknya.
“Dari
Ibnu Abbas RA, ia berkata : “Rasulullah SAW mwlaknat kaum laki-laki yang suka
menyerupai kaum wanita dan melaknat kaum wanita yang suka menyerupai kaum
laki-laki.” (HR. Bukhari dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadush
Shalihin)
ora oleh.
BalasHapusHaram hukume.
PRETEL.